Postingan Populer

Selasa, 14 Maret 2023

Press Statement Menkeu dan menkopolhukam terkait Temuan PPATK


Di kutip dari instagram Mentri Keuangan Republik Indonesia mengenai press Statement Menkeu dan menkopolhukam terkait Temuan PPATK di Indonesia


 Isu 300 T di Kemenkeu


Menkeu:


⚫ Kemenkeu tidak pernah mendapatkan informasi 300 triliun, baik


dari cara penghitungan, jenis transaksi, atau pihak yang terlibat ⚫ Menkeu meminta PPATK menyampaikan secara jelas dan detail


agar dapat segera ditindaklanjuti


• Kemenkeu akan terus mengontak PPATK untuk mendapatkan data . dan melakukan follow up.


Menkopolhukam:


.300 triliun itu bicara tentang dugaan pencucian uang, bukan korupsi.


• Tindak lanjut kasus pencucian uang merupakan bagian tugas APH, tapi Kementerian dapat mengantisipasi.



Surat dari PPATK 2007-2023

Menkeu:

⚫ Seluruh surat dari PPATK semuanya ditindaklanjuti.

• Informasi yang disampaikan PPATK ke Menkeu/Kemenkeu tidak sama dengan yang disampaikan kepada Menkopolhukam dan APH.

• Surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan dari 2007 s.d.

2023 mencapai 266 surat, menyangkut 964 pegawai.

⚫ 185 dari 266 surat tersebut atas permintaan Itjen Kemenkeu • Dari informasi tersebut, dilakukan audit investigasi sebanyak 126 kasus dan memberikan rekomendasi hukuman disiplin kepada 352 pegawai mengacu pada Undang-Undang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



69 Pegawai Kemenkeu

Menkeu:

• Informasi terkait 69 pegawai berisiko tinggi adalah informasi dari Kementerian Keuangan dan sedang dilakukan investigasi lebih

lanjut.

• Itjen Kemenkeu akan menyampaikan mengenai hasilnya.



Data WISE Kemenkeu

2017

2020

510 Pengaduan

66

2018

482 Pengaduan

118

446 Pengaduan

71

2021

599 Pengaduan

114

2019 445 Pengaduan

2022

805 Pengaduan

83

98

Pegawai terkena
Hukuman disiplin menyangkut fraud


Dengan itu Harapan kedepan nya kondisi Keuangan Indonesia meningkat serta masyarakat seharusnya mendukung aparat negara dalam menuntaskan kasus ini Bukan nya malah memberikan isu isu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar