Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.
Dikutip dari Beberapa Narasumber (17/2/2023), Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Ketua PN Kediri, dan Ketua PN Batam. Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Selama menjadi hakim di PN Jaksel, Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Sambo dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Keempat terdakwa ini belum divonis. Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam.