Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Februari 2023

UANG CORET CORET TIDAK LAYAK EDAR & MELANGGAR UUD Pasal 25 no 7 tahun 2011 tentang MATA UANG

Uang dalam ilmu ekonomi didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum alat tukar itu berupa benda apa saja

Virall foto uang Rp.10.000 Yang di corat coret di sebut tidak berlaku lagi untuk alat pembayaran ternyata banyak netizen nggak mengalami hal serupa

Apakah benar uang yang dicoret-coret untuk berlaku lagi???
Direktur Departemen komunikasi BI FAJAR MAJARDI Bilang uang Yang di coret termasuk dalam kategori uang tidak layak EDAR (UTLE) , 
Kategori UTLE ialah uang lusuh,cacat,Rusak 

Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang No 7 Tahun 2011
Tentang Mata uang.
Menceret coret uang adalah tindakan Yang Mengubah dan merusak Rupiah tindakan itu bisa di PIDANA Dengan Denda paling banyak Rp.1M Atau Penjara paling lama 5 Tahun lamanya
maka dari itu jangan kita sembarangan untuk berbuat 
Di pikir dulu matang matang apakah konsekuensi Yang akan di dapat apa bila berbuat sesuatu ??? Ingat selalu penyesalan selalu datang terakhir