Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2023

KUHP YANG DAPAT MEMBEBASKAN FERDY SAMBO DARI TUNTUTAN FONIS MATI MENJADI FONIS SEUMUR HIDUP

 

Hukuman Yang di berikan oleh Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo 


Dapat di gugat 


Sesuai dengan tertulis pada KUHP

Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.

Baca juga : kantor google di seruduk

Maka dari itu  pengacara Hotman paris

Mengatakan 

Buat apa 

Sudah cape cape sidang

Sudah cape cape melakukan konstruksi

Sudah di Fonis Mati

Tapi tunggu 10 tahun ???

Maka nantinya sk kepolisian akan mahal 

Ucap HOTMAN PARIS


Baca juga : provile Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo