Hukuman Yang di berikan oleh Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo
Dapat di gugat
Sesuai dengan tertulis pada KUHP
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.
Baca juga : kantor google di seruduk
Maka dari itu pengacara Hotman paris
Mengatakan
Buat apa
Sudah cape cape sidang
Sudah cape cape melakukan konstruksi
Sudah di Fonis Mati
Tapi tunggu 10 tahun ???
Maka nantinya sk kepolisian akan mahal
Ucap HOTMAN PARIS
Baca juga : provile Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo

Masalah hukum dibuat oleh orang hukum, karena mereka sudah berpikir bagaimana cara meloloskan diri dari hukum yang mereka perbuat, semua orang hukum ya begini ini kelakuannya #sama.
BalasHapusAda mahasiswa hukum, sebelum lulus atau setelah lulus dia kena kasus narkoba, sudah diputus pengadilan ,eh ternyata bisa bebas dengan ditebus, itu artinya ilmu hukum yang dia pelajari 5 tahun kan sampah, ini orang ya antek perusak hukum. Ditambah lagi bapaknya masukin anaknya ke PNS dengan cara nepotisme, rusaklah sudah.