Postingan Populer

Sabtu, 18 Februari 2023

KUHP YANG DAPAT MEMBEBASKAN FERDY SAMBO DARI TUNTUTAN FONIS MATI MENJADI FONIS SEUMUR HIDUP

 

Hukuman Yang di berikan oleh Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo 


Dapat di gugat 


Sesuai dengan tertulis pada KUHP

Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.

Baca juga : kantor google di seruduk

Maka dari itu  pengacara Hotman paris

Mengatakan 

Buat apa 

Sudah cape cape sidang

Sudah cape cape melakukan konstruksi

Sudah di Fonis Mati

Tapi tunggu 10 tahun ???

Maka nantinya sk kepolisian akan mahal 

Ucap HOTMAN PARIS


Baca juga : provile Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo

1 komentar:

  1. Masalah hukum dibuat oleh orang hukum, karena mereka sudah berpikir bagaimana cara meloloskan diri dari hukum yang mereka perbuat, semua orang hukum ya begini ini kelakuannya #sama.

    Ada mahasiswa hukum, sebelum lulus atau setelah lulus dia kena kasus narkoba, sudah diputus pengadilan ,eh ternyata bisa bebas dengan ditebus, itu artinya ilmu hukum yang dia pelajari 5 tahun kan sampah, ini orang ya antek perusak hukum. Ditambah lagi bapaknya masukin anaknya ke PNS dengan cara nepotisme, rusaklah sudah.

    BalasHapus