Uang dalam ilmu ekonomi didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum alat tukar itu berupa benda apa saja
Baca juga : KUHP YANG DAPAT MEMBEBASKAN FERDY SAMBO DARI TUNTUTAN FONIS MATI MENJADI FONIS PENJARA SEUMUR HIDUP
Virall foto uang Rp.10.000 Yang di corat coret di sebut tidak berlaku lagi untuk alat pembayaran ternyata banyak netizen nggak mengalami hal serupa
Apakah benar uang yang dicoret-coret untuk berlaku lagi???
Direktur Departemen komunikasi BI FAJAR MAJARDI Bilang uang Yang di coret termasuk dalam kategori uang tidak layak EDAR (UTLE) ,
Kategori UTLE ialah uang lusuh,cacat,Rusak
Baca juga : Provile Majelis Ketua Hakim Pengadilan Negri Jakarta Wahyu iman satoso Yang Fonis Mati Ferdy Sambo
Tentang Mata uang.
Menceret coret uang adalah tindakan Yang Mengubah dan merusak Rupiah tindakan itu bisa di PIDANA Dengan Denda paling banyak Rp.1M Atau Penjara paling lama 5 Tahun lamanya
Di pikir dulu matang matang apakah konsekuensi Yang akan di dapat apa bila berbuat sesuatu ??? Ingat selalu penyesalan selalu datang terakhir
Semoga gak lagi² kita menandai uang dengan bentuk apapun, karena uang dicari dengan peluh keringat, berdarah-darah, masa iya uang itu disepelekan begitu saja, sangat² gak menghargai usaha mu mencari uang itu. Hargailah kerja keras diri sendiri dengan menjaga yang yang kamu cari itu dengan tidak mengotorinya. Setuju!
BalasHapusSetujuuu bapak $cocoper6
BalasHapus